PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 52
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan baik berupa gedung maupun bukan gedung wajib memiliki IMB. (2) Kegiatan mendirikan bangunan yang wajib memiliki IMB sebagaimana di maksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pembangunan bangunan gedung baru, dan/atau prasarana bangunan gedung; b. rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung, meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/ pengurangan; dan c. pelestarian/pemugaran.
