PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 51
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(1) Bupati berwenang menyelenggarakan izin mendirikan bangunan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat mendelegasikan kewenangan menerbitkan IMB kepada Kepala SKPD yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pelayanan perizinan. (3) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
