Pasal 50
BAB 5 — IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(1) Dalam proses penyelenggaraan IMB yang dilakukan oleh pemerintah daerah dilaksanakan dengan prinsip pelayanan prima. (2) Prinsip pelayanan prima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. prosedur yang jelas sesuai dengan proses dan kelengkapan yang diperlukan berdasarkan tingkat kompleksitas permasalahan rencana teknis; b. waktu proses yang singkat berdasarkan penggolongan sesuai dengan tingkat kompleksitas prosedur penerbitan IMB; c. transparansi dalam pelayanan dan informasi termasuk penghitungan atau penetapan besarnya retribusi izin mendirikan bangunan yang dilakukan secara objektif, proporsional dan terbuka; dan d. keterjangkauan yaitu besarnya retribusi izin mendirikan bangunan sesuai dengan lingkup dan jenis bangunan gedung serta tingkat kemampuan ekonomi masyarakat.
