PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 32
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Sistem pembuangan air limbah dan/atau air kotor harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat bahayanya. (2) Pertimbangan jenis air limbah dan/atau air kotor diwujudkan dalam bentuk pemilihan sistem pengaliran/pembuangan dan penggunaan peralatan yang dibutuhkan. (3) Air limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya tidak boleh digabung dengan air limbah domestik. (4) Air limbah yang berisi bahan beracun dan berbahaya (B3) harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Air limbah domestik sebelum dibuang ke saluran terbuka harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
