PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 31
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Sistem air bersih harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan sumber air bersih, kualitas air bersih, sistem distribusi, dan penampungannya. (2) Sumber air bersih dapat diperoleh dari sumber air berlangganan dan/atau sumber air lainnya. (3) Sumber air bersih yang berasal dari air sumur pada setiap bangunan, berjarak paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari sumur peresapan air limbah pada 1 (satu) bangunan dalam 1 (satu) persil atau antar bangunan.
