PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 30
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
Guna memenuhi persyaratan sistem sanitasi, setiap bangunan gedung wajib dilengkapi dengan sistem air bersih, sistem pembuangan air limbah dan/atau air kotor, tempat sampah, sumur peresapan dan saluran air hujan.
