PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 33
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Sistem penyaluran air hujan harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan ketinggian permukaan air tanah, dan ketersediaan jaringan drainase lingkungan. (2) Setiap bangunan gedung dan pekarangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan sumur peresapan. (6) Sistem penyaluran air hujan harus dipelihara untuk mencegah terjadinya endapan dan penyumbatan pada saluran.
