PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan teknis bangunan gedung, Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), peran masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
