PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Tujuan penyelenggaraan izin mendirikan bangunan adalah: a. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan; dan b. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
