Pasal 4
BAB 3 — FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
(1) Bangunan gedung berfungsi sebagai : a. hunian; b. keagamaan; c. usaha; d. sosial dan budaya; e. fungsi khusus; dan f. fungsi ganda/campuran. (2) Fungsi hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. bangunan hunian tunggal; b. bangunan hunian jamak/deret; c. bangunan hunian campuran; dan d. bangunan hunian sementara (3) Fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. masjid termasuk mushola; b. gereja termasuk kapel; c. vihara; d. klenteng; e. pura; dan f. bangunan pelengkap keagamaan. (4) Fungsi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. bangunan perkantoran: perkantoran pemerintah, perkantoran niaga, dan sejenisnya; b. bangunan perdagangan: pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, mal, dan sejenisnya; c. bangunan perindustrian: industri kecil, industri sedang, industri besar/ berat; d. bangunan perhotelan: hotel, motel, hostel, penginapan, dan sejenisnya; e. bangunan wisata dan rekreasi: tempat rekreasi, bioskop, dan sejenisnya; f. bangunan terminal: stasiun kereta, terminal bus, terminal udara, halte bus, pelabuhan laut; dan g. bangunan tempat penyimpanan: gudang, gedung tempat parkir, dan sejenisnya. (5) Fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. bangunan pelayanan pendidikan: sekolah taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah lanjutan, sekolah tinggi/universitas, sekolah luar biasa;
b. bangunan pelayanan kesehatan: puskesmas, poliklinik, rumah bersalin, rumah sakit klas A, B, C, dan sejenisnya; c. bangunan kebudayaan: museum, gedung kesenian, dan sejenisnya; d. bangunan laboratorium: laboratorium fisika, laboratorium kimia, laboratorium biologi, laboratorium kebakaran; dan e. bangunan pelayanan umum: stadion/hall untuk kepentingan olah raga, dan sejenisnya. (6) Fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas: a. tingkat kerahasiaan tinggi, dan b. tingkat resiko bahaya tinggi. (7) Fungsi ganda/campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi.
