PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 25
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Setiap bangunan yang berdasarkan letak, bentuk, ketinggian dan penggunaanya beresiko terkena sambaran petir harus dilengkapi dengan instalasi penangkal petir. (2) Persyaratan proteksi petir harus memperhatikan sebagai berikut: a. perencanaan sistem proteksi petir; b. instalasi proteksi petir; dan c. pemeriksaan dan pemeliharaan.
