PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 24
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus mempunyai sistem proteksi pasif dan proteksi aktif terhadap bahaya kebakaran sehingga dapat melindungi penghuni dan benda dari kerusakan fisik saat terjadi kebakaran.
