Pasal 23
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Setiap bangunan gedung, strukturnya harus direncanakan dan dilaksanakan agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan keselamatan, serta memenuhi persyaratan kelayanan selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya. (2) Dalam perencanaan struktur bangunan, baik bagian dari sub struktur maupun struktur gedung, harus diperhitungkan sesuai dengan zona gempa yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. (3) Struktur bangunan gedung harus direncanakan secara detail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan gedung menyelamatkan diri.
