PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 22
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 meliputi persyaratan kemampuan bangunan untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
