PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 26
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Setiap bangunan gedung yang dilengkapi dengan instalasi listrik harus mampu menjamin terhadap aspek keselamatan manusia dari bahaya listrik, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya, keamanan gedung serta isinya dari bahaya kebakaran akibat listrik, dan perlindungan lingkungan. (2) Persyaratan sistem kelistrikan harus memperhatikan: a. perencanaan instalasi listrik;
b. jaringan instalasi listrik; c. pemeriksaan dan pengujian; dan d. pemeliharaan
