Pasal 19
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu dan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi
dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. (2) Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang menimbulkan dampak tidak penting terhadap lingkungan, atau secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingnya, tidak perlu dilengkapi dengan AMDAL, tetapi diharuskan melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. (3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dapat juga berupa AMDAL Lalu Lintas dan/atau kajian lingkungan lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
