Pasal 20
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Pembangunan bangunan gedung di atas prasarana dan/atau sarana umum harus: a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau RDTRK, RTRK dan/atau RTBL; b. tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang berada di bawahnya dan/atau di sekitarnya; dan c. tetap memperhatikan keserasian bangunan terhadap lingkungannya. (2) Pembangunan bangunan gedung di bawah tanah yang melintasi prasarana dan/atau sarana umum harus: a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/ RDTRK, RTRK dan/atau RTBL; b. tidak untuk fungsi hunian atau tempat tinggal;
c. tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang berada di bawah tanah; d. memenuhi persyaratan kesehatan sesuai fungsi bangunan; dan e. memiliki sarana khusus untuk kepentingan keamanan dan keselamatan bagi pengguna bangunan. (3) Pembangunan bangunan gedung di bawah dan/atau di atas air harus:
a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau RDTRK, RTRK dan/atau RTBL; b. tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung kawasan; c. tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan; d. tidak menimbulkan pencemaran; dan e. telah mempertimbangkan faktor keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan. (4) Pembangunan bangunan gedung pada daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi, dan/atau menara telekomunikasi, dan/atau menara air, harus: a. sesuai rencana tata ruang wilayah dan/atau RDTRK, RTRK dan/atau RTBL; b. telah mempertimbangkan faktor keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan; dan (5) Pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus mendapat persetujuan dari Bupati setelah mempertimbangkan pendapat dari tim ahli bangunan gedung dan pendapat publik.
