Pasal 18
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Keseimbangan, keserasian dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada pasal 15 harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung dan ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya. (2) Ruang luar bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan Koofisisen Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku. (3) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disediakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas persil pada setiap bangunan gedung. (4) Ruang luar bangunan gedung dan ruang terbuka hijau diwujudkan dalam pemenuhan persyaratan daerah resapan, akses penyelamatan, sirkulasi kendaraan dan manusia serta terpenuhinya kebutuhan prasarana dan sarana di luar bangunan gedung.
