PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 17
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Tata ruang dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 wajib mempertimbangkan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung dan keandalan bangunan gedung. (2) Pertimbangan fungsi ruang diwujudkan dalam efisiensi tata ruang dalam dan efektivitas tata ruang dalam. (3) Pertimbangan arsitektur bangunan gedung diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang dalam terhadap kaidah-kaidah arsitektur bangunan gedung secara keseluruhan. (4) Pertimbangan keandalan bangunan gedung diwujudkan dalam pemenuhan persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan tata ruang dalam.
