PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 16
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur dan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan tata ruang. (2) Penampilan bangunan gedung di kawasan cagar budaya harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah pelestarian.
(3) Penampilan bangunan gedung yang didirikan berdampingan dengan bangunan gedung yang dilestarikan, harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk dan karakteristik dari arsitektur bangunan yang dilestarikan.
