Pasal 36
BAB 14 — PENYIDIKAN
(1) Penyidik adalah : a. pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA ; b. pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG.
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4400);
Keputusan Menteri Agama Republik INDONESIA Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Dengan Persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
