PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 35
BAB 13 — PEMBUKUAN
(1) Setiap penerimaan dan penyaluran zakat wajib dibukukan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi. (2) Pembukuan pengelolaan zakat wajib diaudit minimal sekali 3 (tiga) bulan oleh auditor yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati. (3) Pembukuan pengelolaan zakat wajib disampaikan secara berkala (sekali dalam tiga bulan) kepada Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone.
