PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 34
BAB 15 — ANCAMAN HUKUMAN
(1) Kelebihan pendistribusian zakat kepada para mustahiq, didayagunakan pada usaha produktif. (2) Tata cara pendayagunaan zakat pada usaha produktif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atas usul Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Bone.
