PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 33
BAB 12 — PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT
(1) Hasil penerimaan zakat fitrah dan zakat harta didistribusikan kepada mustahiq sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 peraturan ini. (2) Hasil penerimaan non zakat didistribusikan kepada kegiatan usaha produktif. (3) Penerima zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diprioritaskan mereka yang berada di wilayah tempat pemungutan zakat. (4) Tata cara pelaksanaan pendistribusian zakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atas usul Ketua Badan Amil Zakat.
(2) Setiap penerimaan zakat harus disertai bukti yang sah yang dibuat dalam rangkap tiga.
