Pasal 37
BAB 15 — ANCAMAN HUKUMAN
(1) Wajib zakat yang lalai, tidak melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, dikenakan biaya administrasi. (2) Besarnya biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sepuluh persen (10 %) dari kadar zakat yang menjadi kewajibannya.
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 13 TAHUN 2009
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
Menimbang : a. bahwa zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak bagi setiap orang Islam, maka dipandang perlu untuk ditegakkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Bone. b. bahwa zakat merupakan sumber dan potensi ekonomi ummat Islam, maka dipandang perlu untuk digali dan diberdayakan dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Bone c. bahwa UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut di tingkat Kabupaten Bone.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Pengelolaan Zakat. Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3985). 3. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3851).
UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3885).
UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 426);
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a di atas adalah:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan ;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret sesorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangka orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
