PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 15
BAB 8 — NOMOR POKOK WAJIB ZAKAT, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATACARA PEMBAYARAN ZAKAT
(1) Hasil perikanan, hasil tambak, dan hasil tangkapan ikan di laut setara nilaiya 815 kg beras, sebesar 10 % tadah hujan atau 5 % mekanisasi tiap panen (2) Usaha ikan hias setara nilaiya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5 % tiap tahun
