PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 16
BAB 8 — NOMOR POKOK WAJIB ZAKAT, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATACARA PEMBAYARAN ZAKAT
(1) Tambang emas setara nilainya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5 %, sekali tambang (2) Tambang perak setara nilainya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5 %, sekali tambang (3) Tambang platina, besi, timah, dsb setara nilainya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5% sekali tambang (4) Tambang batu-batuan seperti batu bara, marmer, semen dan sebagainya setara nilainya dengan 90 gram sebesar 2,5 % sekali tambang (5) Tambang minyak dan gas setara nilainya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5 %, sekali tambang
