PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 14
BAB 8 — NOMOR POKOK WAJIB ZAKAT, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATACARA PEMBAYARAN ZAKAT
(1) Tanaman hias anggrek, dan segala jenis bunga-bungaan setara nilaiya 815 kg beras, sebesar 10 % tadah hujan atau 5 % mekanisasi tiap panen (2) Kurma, mangga setara nilainya 815 kg beras, sebesar 10 % tadah hujan, atau 5% mekanisasi tiap panen (3) Sayur-sayuran bawang, wortel dan sebagainya setara nilaiya 815 kg beras, sebesar 10 % tadah hujan, atau 5% mekanisasi tiap panen (4) Tumbuh-tumbuhan lainnya yang bernilai ekonomis setara nilainya 815 kg beras, sebesar 10 % tadah hujan, atau 5 % mekanisasi tiap panen
