PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 5
BAB 3 — KEBERSIHAN
Pasal 6... 6
P A S A L 6 (1) Penyelenggaraan Pengelolaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini , bertujuan untuk mcmcliharn kclcstarian lingkungan clari pcnccmaian ynng diakibalkiai oldi sainpah . clan limbah (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (I) Pasal ini dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah atau peran serta masyarakat.
