Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggara ketertiban sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini meliputi: a. Penggunaan jalan; b. Pendirian bangunan; r .Kegiatan ncnha ; d. Fasilitas umum; e. Fasilitas sosial; f. Gelandangan, pengemis dan tuna wisma . Pasal 4... 5
PASAL 4 (1) Setiap orang atau Badan Hukum dilarang : a. Mempergunakan jalan selain peruntukan bagi lain hntas urnurn ; b. Mendirikan bangunan tanpa terlebih dahulu mendapat ijin ; c. Berusaha dan atau berdagang di trotoar, taman , jalur taijau , persimpangan jalan dan tempat - tempat lain yang bukan diperuntukan untuk itu; d. Mempergunakan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak di pergunakan untuk itu; e. Mempergunakan fasilitas sosial untuk kegiatan yang tidak di pergunakan untuk itu; f. Menggelandang / mengemis di tempat dan dimuka umum ; g. Melakukan perbuatan asusila / cabul; h. Membuka, mengambil, memindahkan , membuang dan merusak penutup - penuftip got, tanda - tanda peringatan, pot - pot bunga, tanda - tanda batas persil, pipa - pipa air, gas , listrik, papan nama jalan , lampu penerang jalan dan alat - alat semacam itu yang ditetapkan oleh yang berwenang; i. Memasukan racun atau zat kimia yang berbahaya pada sumber air yang mengalir atau pun tidak; j. Membuang air besar atau kecil dan memasukan kotoran lainnya pada sumber mata air , kolam - kolam air minum dan sumber air bersih iainnya; k. Memelihara , menempatkan keramba - keramba ikan di saluran ait dan sungai;
- Bermain panah, ketapel , layangan, menyumpit, menembak dengan senapan , meiempar batu dan benda - benda lainnya di jalan ; m. Mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran n. Mengotori / merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek ; o. Membiarkan hewan berkeliaran ditempat umum ; p. Menebang atau memangkas pohon pelindung; ^ " a u oat? " ^ i S™k " ' ™* ~ ^ h ^ - ™nd-kan VW ~^~12T ~ P?8ar ,a,nnya yanS tin^y lebih dari I (Satu) Teter di aL ; P^il yang dapat menghalangi pemandangan umum di sepanjang ialan dan pada persil - persil yang terletak antarajalan pada gans sempadan m u k a S ? {2) XSTBSs~iut sebaga,mana d,maksud pada ayat (1) Pasal ™ « an oieh
