PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum di Wilayah Kabupaten Subang.
