Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kabupaten Subang ; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Subang beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebaga: unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; c. Kepala Daerah adalah Bupati Subang ; d. Dinas adalah Sub.Dinas Kebersihan Kabupaten Subang ; e. Perusahaan Daerah Air Minum adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Subang; f. Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam Wiiayah Kabupaten Subang selanjutnya disebut RT7RW; g. Gelandangan adalah Orang -orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang serta mengembara di tempat umum ; h. Pengemis adalah Orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain ; i. Wanita Tuna Susila atau PSK adalah Seseorang (wanita) yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari oleh ikatan perkawinan yang sah dengan mengharapkan lmbalan/upah sebagai balas jasa; j. Pemakai Persil adalah Penghuni atau pemakai tempat dalam Daerah Kabupaten Subang baik untuk tempat tinggal maupun tempat usaha; k. Sampah adalah Setiap bentuk barang padat baik Organik maupun Anorganik yang di buang karena dianggap tidak berguna lagi;
- Limbah adalah Bentuk barang padat, cair dan gas yang di buang dan atau timbui dari suatu kegiatan yang di anggap tidak berguna lagi; m. Tempat Sampah adalah Tempat untuk menampung sampah yang disediakan oleh penghasil sampah; n. Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah Tempat penampungan sampah yang di tunjuk Pemerintah Daerah disetiap Kelurahan/Desa; o. Tempat pembuangan akhir (TPA) adalah Pembuangan sampah yang disediakan Pemerintah Daerah ; p. Pengvmpvlan ...4
p. Pengumpulan Sampah adalah Kegiatan membawa atau memindahkan sampah dari persil ke iokasi pembuangan sementara; q. Jalan adalah Jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum dalam Wilayah Kabupaten Subang; r. Trotoar adalah Bagian dari badan jalan yang disediakan untuk pejalan kaki; s. Fasilitas Umum adalah Tempat - tempat yang meliputi Terminal Angkutan Umum, Pasar , Taman - taman Kota , Lapangan - iapangan yang disediakan oieh Pemerintah Kabupaten Subang sebagai fasilitas umum ; t. Saluran adalah Setiap galian tanah meliputi selokan , sungai , saluran terbuka (canal), saluran tertutup berikut gorong - gorong, tanggul tembok dan pintu air ; u. Jaringan Tercampur adalah Saluran yang berupa pipa atau konstruksi lainnya yang digunakan hanya untuk pembuangan air kotor dan air hujan ; v. Jaringan Terpisah adalah Saluran yang berupa pipa atau konstruksi lainnya yang digunakan hanya untuk pembuangan air kotor; w. Air Buang adalah semua cairan yang dibuang yang berasal dari seiuruh kegiatan manusia baik yang menggunakan sumber air PDAM maupun sumber lain; x. Bangunan adalah setiap yang dibangun di atas persil meliputi rumah , gedung , kantor , pagar , dan bangunan - bangunan lainnya yang sejenis ; y. Jasa Kebersihan adalah Pungutan yang dilakukan oleh Sub. Dinas Kebersihan Kabupaten Subang kepada seiuruh pemilik atau pemakai persil atas penyelenggaraan kebersihan berupa pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA); z. Retribusi adalah Pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Subang kepada seiuruh pemakai persil atas jasa penyelenggaraan dan pelayanan pembuangan air kotor di seiuruh Wilayah Kabupaten Subang. BAB 11 KETERTIBAN
