PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 7
BAB 3 — KEBERSIHAN
(1) Setiap Orang atau Badan Hukum bertanggung jawab atas kebersihan ; (2) Kebersihan sebagaimana dimaksud ayat ( I) pada Pasal ini meliputi fasilitas umum dan fasiiitas sosial; (3) Penyelenggaraan kebersihan lingkungan dilaksanakan melalui koordinasi RT/RW meliputi kegiatan pewadahan dan atau pemilahan, penyapuan dan pengumpulan serta peiTiind'ahan sampah dari lingkungannya ke TPS ; (4) Pemerintah Daerah berkewajiban membina penyelenggaraan kebersihan lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini.
