PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 25
BAB 5 — KETENTTJAN PIDANA DAN PENYIDIKAN
(1) Pelanggaran atas ketentuan dimaksud pada Pasal 4,7,11,12,13,15,16,17,18,21,22 dan 24 Peraturan Daerah ini , dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan seiama Iamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi - tinggiinya Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah ) . (2) Jika pemakai persil adalah Suatu Badan Hukum atau Perkumpulan, ketentuan - ketentuan termaksud pada ayat (1) Pasal ini dijatuhkan kepada Pengurus Badan atau Perkumpulan tersebut. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (10) Pasal ini adalah thdanggaran .
