PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 24
BAB 4 — KEUNDAHAN
(1) Setiap Orang atau Badan Hukum dilarang : a. Menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet dan yang sejemsnya disepanjang jalan , pohon - pohon atau pun di bangunan - bangunan lain fasihtas umum dan tasilitas sosial. b. Mengotori , merusak , melakukan coretan - coretan pada jalan , pohon, atau pun bangunan - bangunan lainnya, tasilitas umum dan tasilitas sosial (2) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oJeh K.epala Daerah .
