PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 23
BAB 4 — KEUNDAHAN
Pemerintah Daerah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesa^aran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan mclalui bimbingan dan penyuluhan .
