PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 21
BAB 4 — KEUNDAHAN
Untuk terciptanya keindahan sebagaimana dimaksud Pasal 19 Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pemeliharaan dengan baik dan bersih bangunan - bangunan dan persilnya termasuk taman bunga , jalan masuk pekarangan , pagar , batas pekarangan , jembatan , saluran dan lingkungan sekitarnya; © b. Kewajiban mengapur atau melebur dan mengecat kembali dengan baik bangunan - bangunan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas; c. Menanam pohon - pohon pelindung dan tanaman bunga di halaman persilnya . Pasal 22... 9
(1) Setiap Orang atau Badan I lukum bertanggung jav/nb atas keindahan , (2) Keindahan sebagaimana dimaksud ayal (I) I'asa! inr mclipuli persi! , bangunan .jalan , tasilitas umum dan tasilitas sosial.
