PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 20
BAB 4 — KEUNDAHAN
(1) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan atau Pasal 19 Peraturan Daerah ini , bertujuan untuk terciptanya keindahan lingkungan di Wilayah Kabupaten Subang ; (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah Daerah dan peran serta masayarakat.
