PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 19
BAB 4 — KEUNDAHAN
Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan membina masyarakat dalam melaksanakan keindahan .
BAB 4 — KEUNDAHAN
Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan membina masyarakat dalam melaksanakan keindahan .