Pasal 18
BAB 3 — KEBERSIHAN
(1) Setiap Orang atau Badan Hukum dilarang : a. Membuang sampah , kotoran atau barang bekas lainnya disaluran, jalan , berm, trotoar , tempat umum , tempat pelayanan umum dan tempat - tempat lainnya ; b. Mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan wadali / tempat sampah yang telah disediakan; c. Membuang sampah berupa pecahan kaca, zat - zat kimia, sampah medis, atau lain -lain yang membahayakan kecuali pada wadah / tempat sampah yang disediakan khusus untuk itu atau dikelola secara khusus. d. Membakar sampah pada tempat - tempat yang membahayakan; e. Mengubur bangkai - bangkai hewan besar di pekarangan atau membuangnya disaluran atau sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak . (2) Pengaturan lebili lanjut sebagaimana dimaksud ayat (I) Pasal ini ditetapkan ole^ Kepala Daerah . ' „ •
