PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 17
BAB 3 — KEBERSIHAN
(1) Setiap Orang atau Badan Hukum yang menyelenggarakan usaha pengqiolaan sampah di iuar Dinas Kebersihan wajib memiliki izin dari Kepala Daerah ; (2) Tata cara dan syarat - syarat untuk meperoleh izin sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditqtapkan oleh Kepala Daerah .
