PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 26
BAB 5 — KETENTTJAN PIDANA DAN PENYIDIKAN
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Polri dan / atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Subang , yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku ; (2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini daiam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan sebagaimana diatur daiam Pasal 7 Dndang - undang Nomoi 8 Tahun 198! BAB VI ...10
