PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 11
BAB 3 — KEBERSIHAN
ft (1) Setiap bangunan diwajibkan mempunyai jaringan air kotor termasuk sarana dan pvasarana air kotor dan harus mendapat izin dari Pemerintahan Daerah. (2) Jaringan air kotor satu persil harus dibuat secara terpisah dari jarigan air kotor persil lainnya ; (3) Perusahan Daerah Air Minum memberikan izin penyambungan jaringan air kotor persil ke jaringan air kotor; (4) Pemilik suatu persil harus menyetujui apabila Pemerintah Daerah membangun sarana pembuangan air kotor yang dianggap perlu untuk kepentmgan umum .
