PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 12
BAB 3 — KEBERSIHAN
(1) Apabila jaringan air kotor telah tersedia maka air kotor dan air hujan cara peinbuangannya harus dilakukan secara terpisah ; (2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN syarat - syarat dan tata cara pembuangan air kotor dari jaringan persil ke jaringan air kotor ; (3) Bilamana di suatu tempat tidak terdapat jaringan air kotor maka setiap pemilik bangunan wajib membangun tanki septic yang memenuhi persyaratan .
