PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 10
BAB 3 — KEBERSIHAN
Pemerintah Daerah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran akan tanggung -jawab kwe;Gi!,an ungKu.vgan melalui bimbingan dan penyuluhan . Pasal 11... 7
