PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 9
BAB 3 — KEBERSIHAN
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sampah meliputi: a. Penyapuan jal an ; b. Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA; c. Pengaturan, penempatan dan penyediaan IPS danTPA; d. Pengolahan dan pemanfaatan sampah . (2) Atas Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dikenakan biaya jasa kebersihan yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Kepala Daerah .
