Pasal 9
BAB 3 — PENDIRIAN, PENGELOLAAN, KURIKULUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Kurikulum (1) Kurikulum satuan pendidikan di Kota Malang mencakup 3 (tiga) unsur, yaitu: kurikulum universal, kurikulum nasional, kurikulum lokal ;
(2) Kurikulum universal ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan ilmu, teknologi dan seni ; (3) Kurikulum nasional ditetapkan berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional ; (4) Kurikulum lokal ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan belajar khusus masyarakat Kota Malang ; (5) Muatan kurikulum setiap jenjang pendidikan disesuaikan dengan tugas perkembangan peserta didik ; (6) Satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat dimungkinkan untuk menambah bahan belajar sesuai dengan ciri khas masing-masing ;
