PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG
Pasal 10
BAB 3 — PENDIRIAN, PENGELOLAAN, KURIKULUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pertanggung Jawaban (1) Satuan pendidikan berkewajiban mempertanggung jawabkan pengelolaan pendidikan kepada badan penyelenggara dan pihak-pihak terkait ; (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota .
