Pasal 11
BAB 4 — ANGGARAN PENDIDIKAN
(1) Pemerintah Kota berkewajiban mengalokasikan sekurang-kurangnya 10 % (sepuluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan sektor pendidikan ; (2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat pada dasarnya bertanggung jawab terhadap sebagian besar dana penyelenggaraannya ; (3) Dengan pertimbangan tertentu pemerintah dapat mengalokasikan bantuan bagi pembinaan dan pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ; (4) Alokasi bantuan pemerintah ditetapkan berdasarkan kaidah keadilan, keterbukaan dan prospek pengembangan satuan pendidikan ; (5) Penghasilan dan atau pendapatan daerah yang diperoleh dari sektor pendidikan dan atau berkaitan dengan pendidikan dialokasikan kembali untuk pembangunan sektor pendidikan ;
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota .
