PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG
Pasal 12
BAB 5 — KETENAGAAN DAN PESERTA DIDIK
Tenaga Pendidikan (1) Satuan pendidikan berkewajiban menyediakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan secara memadai ; (2) Satuan pendidikan berkewajiban mengupayakan pencapaian baku-mutu kecakapan, peningkatan kesejahteraan dan pembinaan profesi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan masing-masing .
